PRAKTIKUM HUKUM PERJANJIAN DAN
KONTRAK
KELOMPOK 5
Instrukur: Kasyful Qulub, S.H
OLEH :
Faisal Alwi Faridzky Zaini
(201410110311147)
Abi Alfian Abdun (201410110311246)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2016
PERJANJIAN JUAL-BELI
MOBIL
NOMOR : 20161711
Pada hari ini sabtu
tanggal dua belas November tahun enam belas, bertempat di kantor SAHABAT
showroom yang beralamat di Jalan Bogor Nomor 09 Malang, telah diadakan
perjanjian, antara:
-
Wardoyo
Puspita, 35 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat
tinggal di Jalan Bunga Gardena Nomor 100, Malang, kelurahan Jatimulyo,
Kecamatan Lowokwaru, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 123456789. Selaku penjual, selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA
-
Faisal
Alwi FARIDZKY, S.H, 26 tahun, Advokat, bertempat tinggal di Jalan Bogor Nomor 09 Malang,
bertindak untuk dan atas nama Tukinem berdasarkan surat kuasa nomor 567708 yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak dengan
ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk
menjual kepada PIHAK KEDUA , dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk mebeli dari
PIHAK PERTAMA berupa:
Jenis kendaraan :
MOBIL
Merek/type :
TOYOTA kijang innova
Tahun Pembuatan :
2011
Nomor Polisi :
N-4321-AF
Nomor BPKB :
20111110
Nomor rangka :
TA12345678
Nomor mesin :
N2011f2011299
Warna :
hitam
Kondisi Barang :
Baik
Atas nama : Wardoyo Puspita
Untuk selanjutnya
disebut KENDARAAN
Selanjutnya kedua belah
pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini
dengan ketentuan diatur sebagai berikut:
PASAL
1
HARGA
Harga kendaraan atas nama
PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
sebesar RP 140.000.000,-
PASAL
2
PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan oleh
PIHAK KEDUA dengan cara tunai tanpa angsuran.
PASAL
3
HAK
DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK
PERTAMA berkewajiban kepada PIHAK KEDUA dengan menyerahkan kendaraan tersebut.
(2) PIHAK
PERTAMA berhak untuk menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA
(3) .
PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran atas harga kendaraan kepada PIHAK
PERTAMA.
(4) PIHAK
PERTAMA berhak untuk menerima kendaraan tersebut.
PASAL
4
KELENGKAPAN
PIHAK KEDUA menerima
kelengkapan daripada kendaraan berupa .:
a. BPKB
;
b. STNK
;
c. Audio
variasi merk Kenwood:
d. Veleg
Racing merk Sportivo;
e. Knalpot
variasi merk Yokohama;
f. Dongkrak
dan;
g. Ban
cadangan.
PASAL
5
GARANSI
(1) PIHAK
PERTAMA memberikan garansi kepada PIHAK
KEDUA
(2) Garansi
berlaku selama 6 bulan setelah terjadinya penyerahan kendaraan
(3) Garansi
tidak berlaku apabila kerusakan di sebabkan karena kecelakaan.
PASAL 6
BALIK NAMA KEPEMILIKAN KENDARAAN
Proses tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
PENUTUP
Surat perjanjian ini
dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan
hukum sama yang masingh-masing di pegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan
mulai berlaku sejak di tanda tangani kedua be;lah pihak.
Dibuat di :
Malang
Tanggal :
12 November 2012
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Materai
6000
WARDOYO PUSPITA FAISAL ALWI F.Z, S.H
PERJANJIAN JUAL-BELI
MOBIL
NOMOR : 20161711
Pada hari ini sabtu
tanggal dua belas November tahun enam belas, bertempat di kantor SAHABAT
showroom yang beralamat di Jalan Bogor Nomor 09 Malang, telah diadakan
perjanjian, antara:
-
Wardoyo
Puspita, 35 tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat
tinggal di Jalan Bunga Gardena Nomor 100, Malang, kelurahan Jatimulyo,
Kecamatan Lowokwaru, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 123456789. Selaku penjual, selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA
-
Abi
Alfian Abdun, S.H 26 tahun, Advokat, bertempat tinggal di Jalan Bogor Nomor 09 Malang,
bertindak untuk dan atas nama Tukinem berdasarkan surat kuasa nomor 567708 yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak dengan
ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk
menjual kepada PIHAK KEDUA , dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk mebeli dari
PIHAK PERTAMA berupa:
Jenis kendaraan :
MOBIL
Merek/type :
TOYOTA kijang innova
Tahun Pembuatan :
2011
Nomor Polisi :
N-4321-AF
Nomor BPKB :
20111110
Nomor rangka :
TA12345678
Nomor mesin :
N2011f2011299
Warna :
hitam
Kondisi Barang :
Baik
Atas nama : Wardoyo Puspita
Untuk selanjutnya
disebut KENDARAAN
Selanjutnya kedua belah
pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini
dengan ketentuan diatur sebagai berikut.
PASAL
1
HARGA
Harga kendaraan atas nama
PIHAK PERTAMA sesuai dengan kesepakatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
sebesar RP 140.000.000,-
PASAL 2
PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan oleh
PIHAK KEDUA dengan cara tunai tanpa angsuran.
PASAL 3
HAK
DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1)
PIHAK PERTAMA berkewajiban kepada PIHAK
KEDUA dengan menyerahkan kendaraan tersebut.
(2)
PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima
pembayaran dari PIHAK KEDUA
(3)
PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan
pembayaran atas harga kendaraan kepada PIHAK PERTAMA.
(4)
PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima
kendaraan tersebut.
PASAL 4
KELENGKAPAN
PIHAK KEDUA menerima
kelengkapan daripada kendaraan berupa .:
a. BPKB
;
b. STNK
;
c. Audio
variasi merk Kenwood:
d. Veleg
Racing merk Sportivo;
e. Knalpot
variasi merk Yokohama;
f. Dongkrak
dan;
g. Ban
cadangan.
PASAL 5
GARANSI
(1)
PIHAK PERTAMA memberikan garansi kepada
PIHAK KEDUA
(2)
Garansi berlaku selama 6 bulan setelah
terjadinya penyerahan kendaraan
(3)
Garansi tidak berlaku apabila kerusakan di
sebabkan karena kecelakaan.
PASAL
6
BALIK
NAMA KEPEMILIKAN KENDARAAN
Proses tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
PENUTUP
Surat perjanjian ini
dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan
hukum sama yang masingh-masing di pegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan
mulai berlaku sejak di tanda tangani kedua be;lah pihak.
Dibuat di :
Malang
Tanggal :
12 November 2012
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Materai
6000
WARDOYO PUSPITA ABI
ALFIAN ABDUN, S.H
POSISI KASUS
Tanggal 02 Januari 2016 saudara Acong
mengunjungi suatu perumahan yang
berlamat di Jalan Raya Ijen kota Malang ,melihat bahwa ada rumah yang di jual
dan berniat untuk membeli rumah
tersebut. Pada saat itu juga saudara Acong mendatangi seorang Advokat yang
bernama Faisal Alwi, S.H alamat kantor di Jl Mt Haryono No 10 Malang. Untuk
memberikan kuasa dalam melakukan jual beli sebagai yang mewakili pihak kedua (pembeli) dengan Saudari Ersa Fitri
Mandari berumur 35 tahun memiliki pekerjaan Pengusaha dan bertempat tinggal di
Jl soekarno hatta no 12 Malang. Selaku
pihak pertama (penjual). Kuasa hukum saudara Acong pada sebelumnya sudah memberikan surat kuasa
dengan no 2453667
Tanggal
03 januari kedua belah pihak bertemu di tempat tinggal pihak penjual di di Jl
soekarno hatta no 12 Malang.
Saudari
Ersa Fitri Mandari selaku pemilik rumah dan penjual dengan Saudara Acong
beserta kuasa hukumnya selaku pembeli jual beli dengan objek nya adalah sebuah
rumah tanah dengan type 120 dan SHM No 013/HM/2005 atas nama Pihak Pertama, terletak di Jl Raya
Ijen No rumah 21, Kota Malang
Tanggal
03 januari kedua belah pihak bertemu di tempat tinggal pihak penjual di di Jl
soekarno hatta no 12 Malang. lalu sauadara Acong bersedia untuk membeli rumah tersebut melalui kuasa hukumnya dengan
harga Rp 1.000.000.000,- ( satu miliyar)
lalu. Dengan sistem pembayaran secara berangsur dua kali pembayaran. Pembayaran
pertama Rp 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah) dilakukan tanggal 03 Januari 2016 dan 03 Juli 2016.
Dandi transfer oleh saudara Acong ke rekening Bank atas nama saudari Ersa Fitri
Mandari.
kedua
belah pihak tersebut menyetujui perjanjian jual beli tersebut sebagai mana
mestinya yang mana ketentuan dan
peraturan selanjutnya akan di atur dalam surat perjanjian jual beli rumah. Dan
disaksikan oleh abi dan alfian sebagai saksi – saksi
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
RUMAH JUDUL
NOMOR : 20161711
Pada hari ini
sabtu tanggal tiga januari tahun enam belas, bertempat di sebuah rumah di Jl soekarno hatta no 12 Malang telah diadakan
perjanjian, antara: KEPALA
-
|
-
Faisal
Alwi F.Z 26 tahun, Advokat,
bertempat kantor di Jl Mt Haryono No 10 Malang bertindak untuk dan atas nama ACONG
berdasarkan surat kuasa nomor 2453667 yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
|
Yang
selanjutnya di sebut sebagai RUMAH
Kedua belah pihak sepakat
untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai
berikut :
KALIMAT PENGHUBUNG
KLAUSUL
TRANSAKSIONAL PASAL 1
HARGA
Rumah beserta tanah dijual
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA seharga Rp 1.000.000.000,- ( Satu miliar
rupiah)
PASAL 2
SISTEM PEMBAYARAN
(1). Pembayaran pertama sebesar Rp 500.000.000,-
(Lima ratus juta rupiah) dibayar oleh PIHAK
KEDUA ke rekening bank atas nama PIHAK PERTAMA pada saat ditandatanganinya
perjanjian ini.
(2). Pembayaran kedua dibayar oleh PIHAK KEDUA
pada tanggal 03 Juli 2016 ke rekening atas nama PIHAK PERTAMA.
(3). Pembayaran dianggap
lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakat.
PASAL 3 KLAUSUL SPESIFIK
PERPINDAHAN
KEPEMILIKAN
(1). Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari
setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah
berpindah status kepemilikannya kepada PIHAK KEDUA.
(2). Proses perpindahan kepemilikan rumah akan
diurus oleh PIHAK KEDUA berikut tanggungan yang timbul dan PIHAK PERTAMA hanya
akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
(3). Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses
setelah semua kewajiban PIHAK KEDUA dipenuhi.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1). PIHAK PERTAMA wajib membayar iuran
Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai.
(2). PIHAK KEDUA wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran
warga setempat.
(3). PIHAK KEDUA tidak diperkenankan
untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran
dianggap lunas.
KLAUSUL ANTISIPATIF
PASAL 5
KETENTUAN LAIN
(1) PIHAK KEDUA atas
tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan
mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal (1)
harus dengan ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(3) PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa
selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan
dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan
rumah tersebut.
(4)
PIHAK KEUDA mendapatkan
SHM rumah dan Akta Jual Beli apabila pembayaran telah dinyatakan lunas.
(5) Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah
tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari PIHAK KEDUA tanpa kecuali.
(6) Segala ketentuan yang belum diatur dalam
perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Apabila terjadi sengketa atas isi dan
pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah.
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak
berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap
di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur
PASAL 7
P ENUTUP
Surat perjanjian ini di buat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi
materai yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
|
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi
semua pihak.
Dibuat di : Malang
Tanggal :03 Januari
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
|
Materai
6000
(
FAISAL ALWI F.Z, SH ) (
ERSA
FITRI MANDARI )
Saksi
SAKSI
1. ABI
2. ALFIAN